Cara Lapor e-SPT PPh Badan 1771 Online; Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai apa saja kewajiban wajib pajak badan, objek PPh badan dan subjek PPh badan atau pajak penghasilan badan, tarif PPh Badan terbaru, contoh perhitungan PPh Badan, cara menghitung PPh badan hingga cara bayar pajak badan online dan lapor SPT PPh badan secara daring. 31 Maret 2023. 14.18. Jakarta, 31/03/2023 Kemenkeu – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan terdapat 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah diterima Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2023 pukul 9.00 WIB. “Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah 1. Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannyadan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2010 dan seterusnya. 2. Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT Online 2023 yang dapat Anda ketahui, yaitu: Silahkan datang ke KPP terdekat untuk melakukan registrasi dan mendapatkan EFIN untuk melakukan pelaporan SPT pajak secara online. Selanjutnya setelah EFIN Anda atif, Anda dapat mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id. Penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus dilakukan melalui: e-Filing; pos dengan bukti pengiriman surat; atau; perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Melalui e-form: 1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian pilih login. 2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login. 3. Pilih menu lapor > e-form lalu klik 'buat SPT'. Saat mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770. 4. Peraturan Pajak yang berlaku saat ini (Agustus 2021) untuk pedagang UMKM (omset atau peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 tahun 2018). Perhitungan pajaknya sangat sederhana, yakni tarif 0,5 persen dikalikan omset. PPh nya bersifat final dan dibayarkan bulanan. 6UcUTc.

download e spt tahunan badan terbaru