Jakarta, 11 Oktober 2023. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI. Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan. Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu Related FAQ Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950 Lakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI Registrasi Baru. Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan: 1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih. 2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 3. Ijazah SKM. STR memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, hanya dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti contoh Bidan, Perawat, Apoteker, Sanitarian, Ahli Gizi, Petugas Kesehatan Masyarakat dan Analis Laboratorium. Sebelum anda menaikan level STR Bidan online, pastikan sudah mempunyai persyaratan untuk mengisi form yang akan diberikan oleh pihak KTKI. KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatansecara lengkap meliputi : 28. yang sudah ditet a. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Jalan Hang Jebat III Blok F3, RT.4/RW.8, Gunung, Kebayoran Baru, 12120 Website : ktki.kemkes.go.id Email : registrasi.str2@gmail.com 18. Setelah lengkap pengisian step 1, cKsg.

cara perpanjang str online analis kesehatan